Forum
Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan amanat
Undang-undang Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan (pasal 73 ayat 3)
Forum
Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan juga merupakan salah
satu media atau sarana untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak
pidana di bidang perikanan, penyamaan persepsi dan keterpaduan gerak dan
langkah dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan
perikanan
Pertemuan Forum Koordinasi Penanganan Tindak
Pidana Kelautan dan Perikanan Provinsi Yogyakarta I (Pertama) dilaksanakan pada
:
Hari : Kamis
Tanggal : 31 Mei 2012
Tempat : TeMBI Rumah Budaya
Jl. Parangtritis KM 8,4 Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul
Hari : Kamis
Tanggal : 31 Mei 2012
Tempat : TeMBI Rumah Budaya
Jl. Parangtritis KM 8,4 Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul
Pokok
materi pembahasan dalam pertemuan anggota Forum Koordinasi Penanganan Tindak
Pidana Kelautan dan Perikanan adalah masalah pelanggaran dan dugaan tindak
pidana di bidang Kelautan dan Perikanan yang ada di wilayah/ daerah kabupaten/
kota
Peserta Forum berasal dari Kejaksaan Tinggi, TNI Angkatan Laut,Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Balai Besar POM, Satpol PP, Biro Hukum Setda Provinsi DI Yogyakarta, Dit.Polair DI Yogyakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DI Yogyakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Gunungkidul, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Bantul , Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan kabupaten Kulonprogo, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kabupaten Sleman , Disperindagkptan Kota Yogyakarta
terdiri dariPeserta Forum berasal dari Kejaksaan Tinggi, TNI Angkatan Laut,Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Balai Besar POM, Satpol PP, Biro Hukum Setda Provinsi DI Yogyakarta, Dit.Polair DI Yogyakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DI Yogyakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Gunungkidul, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Bantul , Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan kabupaten Kulonprogo, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kabupaten Sleman , Disperindagkptan Kota Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar