Selasa, 12 Juni 2012

LARANGAN MENANGKAP IKAN

Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
 
(Pasal 8 (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan)


SANKSI.

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan  dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal  8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling  banyak Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah 
(Pasal 84 UU RI Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan)

FORUM KOORDINASI PENANGANAN TINDAK PIDANA KELAUTAN DAN PERIKANAN


Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan amanat Undang-undang  Nomor  45 tahun 2009, tentang Perubahan Undang-undang Nomor  31 tahun  2004, tentang Perikanan (pasal 73 ayat 3)

Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan juga merupakan salah satu media atau sarana untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan, penyamaan persepsi dan keterpaduan gerak dan langkah dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan 
 Pertemuan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Provinsi Yogyakarta I (Pertama) dilaksanakan pada :
Hari             : Kamis
Tanggal      : 31 Mei 2012
Tempat       : TeMBI Rumah Budaya
                       Jl. Parangtritis KM 8,4 Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul
 
Pokok materi pembahasan dalam pertemuan anggota Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan adalah masalah pelanggaran dan dugaan tindak pidana di bidang Kelautan dan Perikanan yang ada di wilayah/ daerah kabupaten/ kota
Peserta Forum  berasal dari Kejaksaan Tinggi, TNI Angkatan Laut,Kepolisian  Daerah  DI Yogyakarta, Balai Besar POM, Satpol PP, Biro Hukum Setda Provinsi DI Yogyakarta, Dit.Polair DI Yogyakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DI Yogyakarta, Dinas  Kelautan dan Perikanan kabupaten Gunungkidul, Dinas  Kelautan dan Perikanan kabupaten Bantul , Dinas  Kelautan, Perikanan dan Peternakan kabupaten Kulonprogo, Dinas  Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kabupaten Sleman , Disperindagkptan Kota Yogyakarta
terdiri dari