Selasa, 12 Juni 2012

LARANGAN MENANGKAP IKAN

Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
 
(Pasal 8 (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan)


SANKSI.

Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan  dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal  8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling  banyak Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah 
(Pasal 84 UU RI Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan)

FORUM KOORDINASI PENANGANAN TINDAK PIDANA KELAUTAN DAN PERIKANAN


Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan merupakan amanat Undang-undang  Nomor  45 tahun 2009, tentang Perubahan Undang-undang Nomor  31 tahun  2004, tentang Perikanan (pasal 73 ayat 3)

Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan juga merupakan salah satu media atau sarana untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan, penyamaan persepsi dan keterpaduan gerak dan langkah dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan 
 Pertemuan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Provinsi Yogyakarta I (Pertama) dilaksanakan pada :
Hari             : Kamis
Tanggal      : 31 Mei 2012
Tempat       : TeMBI Rumah Budaya
                       Jl. Parangtritis KM 8,4 Tembi, Timbulharjo, Sewon, Bantul
 
Pokok materi pembahasan dalam pertemuan anggota Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan adalah masalah pelanggaran dan dugaan tindak pidana di bidang Kelautan dan Perikanan yang ada di wilayah/ daerah kabupaten/ kota
Peserta Forum  berasal dari Kejaksaan Tinggi, TNI Angkatan Laut,Kepolisian  Daerah  DI Yogyakarta, Balai Besar POM, Satpol PP, Biro Hukum Setda Provinsi DI Yogyakarta, Dit.Polair DI Yogyakarta, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi DI Yogyakarta, Dinas  Kelautan dan Perikanan kabupaten Gunungkidul, Dinas  Kelautan dan Perikanan kabupaten Bantul , Dinas  Kelautan, Perikanan dan Peternakan kabupaten Kulonprogo, Dinas  Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kabupaten Sleman , Disperindagkptan Kota Yogyakarta
terdiri dari


Kamis, 08 Maret 2012

SISWASMAS


SISWASMAS

Sismaswas merupakan kepanjangan dari Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat adalah system pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab, agar dapat diperoleh manfaat secara berkelanjutan.



Lingkup Kegiatan Siswasmas diantaranya

A.    Pembentukan Jaringan SISWASMAS
  1. Kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari unsure tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritime lainnya.
  2. POKMASWAS dibentuk atas inisiatif masyarakat yang di fasilitasi oleh unsur pemerintahan daerah, dan di koordinir oleh seorang anggota masyarakat dalam POKMASWAS, yang berfungsi sekaligus sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah/petugas.
  3. Para nelayan yang menjadi ABK kapal-kapal penangkap ikan dan nelayan-nelayan kecil serta masyarakat maritime lainnya, dapat merupakan anggota kelompok masyarakat pengawas.
  4. Kepengurusan POKMASWAS dipilih oleh masyarakat dan terdaftar sebagai anggota.



     B.  Pelaksanaan Pengawasan Perikanan

     1.    Pasal 66 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 bahwa :
                                   a.  Pengawasan perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan
 b. Pengawas Perikanan bertugas mengawasi tertib pelaksanaan perundang-undangan dibidang      perikanan.
 c.  Pengawas Perikanan terdiri atas Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan non-PPNS perikanan

    2.  Pelaksanaan pengawasan penangkapan akan dilakukan oleh pejabat fungsional dan Pejabat Struktural yang memiliki kewenangan Pengawasan Perikanan.
     


      Undang – undang perikanan Nomor 31 Tahun 2004 berikut adalah pasal – pasal yang terkait :
1.   Pasal 23
    Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan /atau yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
2.    Pasal 66
a.  Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan
b. Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
c. Pengawas perikanan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) terdiri atas penyidik pegawai negeri sipil perikanan dan nonpenyidik pegawai negeri sipil perikanan.
3.      Pasal 67
      Masyarakat  dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan.