SISWASMAS
Sismaswas merupakan kepanjangan dari Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat
adalah system pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi
dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan
secara bertanggung jawab, agar dapat diperoleh manfaat secara berkelanjutan.
Lingkup
Kegiatan Siswasmas diantaranya
A. Pembentukan
Jaringan SISWASMAS
- Kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari unsure tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritime lainnya.
- POKMASWAS dibentuk atas inisiatif masyarakat yang di fasilitasi oleh unsur pemerintahan daerah, dan di koordinir oleh seorang anggota masyarakat dalam POKMASWAS, yang berfungsi sekaligus sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah/petugas.
- Para nelayan yang menjadi ABK kapal-kapal penangkap ikan dan nelayan-nelayan kecil serta masyarakat maritime lainnya, dapat merupakan anggota kelompok masyarakat pengawas.
- Kepengurusan POKMASWAS dipilih oleh masyarakat dan terdaftar sebagai anggota.
B. Pelaksanaan Pengawasan Perikanan
1. Pasal
66 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 bahwa :
a. Pengawasan
perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan
b. Pengawas
Perikanan bertugas mengawasi tertib pelaksanaan perundang-undangan dibidang perikanan.
c. Pengawas
Perikanan terdiri atas Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan
non-PPNS perikanan
2. Pelaksanaan
pengawasan penangkapan akan dilakukan oleh pejabat fungsional dan Pejabat
Struktural yang memiliki kewenangan Pengawasan Perikanan.
Undang – undang perikanan Nomor 31
Tahun 2004 berikut adalah pasal – pasal yang terkait :
1. Pasal
23
Setiap
orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan /atau yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam
melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
2. Pasal
66
a. Pengawasan
perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan
b. Pengawas
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
c. Pengawas
perikanan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) terdiri atas penyidik pegawai negeri sipil perikanan dan nonpenyidik pegawai negeri sipil perikanan.
3. Pasal
67
Masyarakat
dapat diikutsertakan dalam membantu
pengawasan perikanan.