Kamis, 08 Maret 2012

SISWASMAS


SISWASMAS

Sismaswas merupakan kepanjangan dari Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat adalah system pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab, agar dapat diperoleh manfaat secara berkelanjutan.



Lingkup Kegiatan Siswasmas diantaranya

A.    Pembentukan Jaringan SISWASMAS
  1. Kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari unsure tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritime lainnya.
  2. POKMASWAS dibentuk atas inisiatif masyarakat yang di fasilitasi oleh unsur pemerintahan daerah, dan di koordinir oleh seorang anggota masyarakat dalam POKMASWAS, yang berfungsi sekaligus sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah/petugas.
  3. Para nelayan yang menjadi ABK kapal-kapal penangkap ikan dan nelayan-nelayan kecil serta masyarakat maritime lainnya, dapat merupakan anggota kelompok masyarakat pengawas.
  4. Kepengurusan POKMASWAS dipilih oleh masyarakat dan terdaftar sebagai anggota.



     B.  Pelaksanaan Pengawasan Perikanan

     1.    Pasal 66 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 bahwa :
                                   a.  Pengawasan perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan
 b. Pengawas Perikanan bertugas mengawasi tertib pelaksanaan perundang-undangan dibidang      perikanan.
 c.  Pengawas Perikanan terdiri atas Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan non-PPNS perikanan

    2.  Pelaksanaan pengawasan penangkapan akan dilakukan oleh pejabat fungsional dan Pejabat Struktural yang memiliki kewenangan Pengawasan Perikanan.
     


      Undang – undang perikanan Nomor 31 Tahun 2004 berikut adalah pasal – pasal yang terkait :
1.   Pasal 23
    Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan /atau yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
2.    Pasal 66
a.  Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan
b. Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
c. Pengawas perikanan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) terdiri atas penyidik pegawai negeri sipil perikanan dan nonpenyidik pegawai negeri sipil perikanan.
3.      Pasal 67
      Masyarakat  dapat diikutsertakan dalam membantu pengawasan perikanan.